Senin, 15 Juni 2015

ARTI dan PENTINGNYA PEMBUKAN UUD 1945


MAKALAH PANCASILA
ARTI dan PENTINGNYA PEMBUKAN UUD 1945


Dosen Pembimbing :
Drs. Kustomo, M.Pd
Nama Kelompok :
1.    Dewi Aprilia Hepyta Sari (142027)
2.    Siti Nur Azizah (142040)
3.    Feri Agustin Maulidiyah (142046)
4.    Siyin (142065)

PENDIDIKAN EKONOMI
STKIP PGRI JOMBANG
Tahun Ajaran 2014 / 2015
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat  Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas segala limpahan rahmat dan anugerah-Nya, sehingga makalah ini dapat kami selesaikan sebagai tugas Pancasila. Berdasarkan pola penyajian tersebut, diharapkan makalah ini banyak membantu teman-teman dalam kegiatan belajar guna meraih prestasi .
            Kami menyadari bahwa masih banyak  kekurangan dalam  penyajian makalah ini. Harapan kami semoga Kritik dan Saran dari pembaca tetap tersalurkan kepada kami, dan semoga makalah ini dapat memberi manfaat, sehingga dapat menjadi panutan ilmu pengetahuan. Amin.









Jombang ,   Oktober 2014

Tim Penyusun


DAFTAR ISI


 
Kata pengantar ............................................................................................................................................................  01
Daftar isi..................................................................................................................................................................................             02
Bab I.  Pendahuluan................................................................................................................................................................           03
1.1 Latar  belakang ...............................................................................................................................................             03
1.2  Rumusan Masalah .........................................................................................................................................            03
1.3  Tujuan .......................................................................................................................................................... 03
Bab II  Pembahasan...........................................................................................................................................................                04
2.1.  Arti Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 ....................................................................             04
2.2. Makna Alinea – alinea dalam Pembukaan UUD 1945 ...............................................     07
2.3. Pokok – pokok pikiran Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945..........................09
 2.4 Hakikat Pembukaan UUD 1945 ......................................................................................           12
Bab 3 penutup.......................,................................................................................................................................................             14
3.1 kesimpulan .....................................................................................................................................................               14
3.2 saran .................................................................................................................................................................              14
Daftar Pustaka.......................................................................................................................................................................              15









BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Undang – Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 itu mempunyai arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
            Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari Proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi pada hakikatnya adalah pencetusan dari segala perasaan yang sedalam dalamnya yang terbenam dalam kalbu rakyat Indonesia. Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, yang merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
1.2 Rumusan Masalah
            Adapun rumusan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa arti dan Pentingnya Pembukaan Undang – Undang Daasar 1945 ?
2.  Apa Hakikat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 ?
1.3 Tujuan Masalah
            Adapun tujuan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Dapat menjelaskan tentang arti dan Pentingnya Pembukaan UUD 1945.
2. Dapat mengetahui Hakikat Pembukaan UUD 1945.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Arti Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea yang masing-masing memilki spesifikasi tersendiri bila ditinjau dari segi nilainya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memilki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Bagian-bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia. Sementara itu, alinea keempat memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan yang bersifat kausal organis dengan pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukanya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPRS yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. Hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan Tambahan menegaskan bahwa Undang – Undang Dasar 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka jelaslah Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 baik secara formal maupun material tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab secara material memuat Pancasila sebagai dasar dilsafat negara Indonesia. Pokok – pokok kaidah Negara yang fundamental itu terdapat dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 , yaitu sebagai berikut :
1.      Dasar – dasar pembentukan negara
a.       Tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
b.      Asas politik negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa negara Indoesia yang berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
c.       Asas kerohanian negara, yaitu dasar falsafah negara Pancasila, yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hokum di Indonesia.
2.      Ketentuan diadakanya Undang – Undang Dasar Negara
Ketentuan ini dapat terlihat dalam kalimat, “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar negara Indonesia …”. Hal ini menunjukkan sebab keberadaan sumber hukum Undang – Undang Dasar negara.



2.2 Makna Alinea – alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea yang mengandung pokok pikiran sebagai berikut :
1.      Alinea Pertama , “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikaedialan” ,mengandung makna sebagai berikut :
a.       Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah.
b.      Tekad bangsa Indonesia untuk tetap berdiri dibarisan paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan diatas dunia.
c.       Pengungkapan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai perikemanusiaan dan perikeadilan.
d.      Pengungkapan suatu dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia itu sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.   
2.      Alinea Kedua, “ Dan perjuanagan pergerakan kemedekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”, mengandung makna sebagai berikut :
a.       Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
b.      Momentum yang telah dicapai itu harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c.       Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tetapi masih diisi dengan usaha mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3.      Alenia Ketiga , “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indoneisa dengan ini menyatakan kemerdekaanya” ,mengandung makna sebagai berikut :
a.       Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan bangsa kita berkat rahmat dari Tuhan.
b.      Keinginan yang di dambakan oleh segenap bangsa Indonesia untuk hidup yang berkeseimbangan.
c.       Pengukuhan melalui Proklamasi kemerdekaan sebagai suatu Negara yang berwawasan kebangsaan.




4.      Alenia Keempat, “ Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, menerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indoneisa.”,   mengandung makna sebagai berikut :
a.       Tujuan sekaligus fungsi negar Indonesia.
b.      Negara Indonesia berbentuk Republik Indonesia dan berkedaulatan rakyat.
c.       Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila


2.3 Pokok – pokok pikiran Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
1.   Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa  negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa. Rumusan ini menujukkan poko pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan atau perseorangan
2.   Pokok pikiran kedua menyatakan  bahwa pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat didasarkan pada kesadaran, bahwa Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
3.   Pokok pikiran  ketiga menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
4.   Pokok  pikiran keempat  menyatakan bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain – lain penyelenggara negara unutk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita – cita modal rakyat yang luhur.







2.4 Hakikat Pembukaan UUD 1945
2.4.1 Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a.       Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
b.      Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
c.       Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d.      Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku
2.4.2  Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (Staaatsfundamentalnorm) yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
a.       Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
-          Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
-          Ketentuan diadakannya UUD Negara.
-          Bentuk negara.
-          Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
b.      Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
-          Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
-          Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
-          Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.







2.4.3  Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan Hidup Negara RI
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara, hal ini berdasarkan alsan-alasan sebagai berikut :
1.      Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya.
2.      Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara RI. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 mengandung faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia.
3.      Selain dari segi yuridis formal juga secara material, yaitu hakikat isi, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan senantiasa melekat pada kelangsungan hidup negara RI.


















BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
      
            Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea yang masing-masing memilki spesifikasi tersendiri bila ditinjau dari segi nilainya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memilki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Pada hakikatnya, kedudukanya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPRS yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. Maka jelaslah Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 baik secara formal maupun material tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab secara material memuat Pancasila sebagai dasar dilsafat negara Indonesia.
Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

B. Saran
            Sebagai penyusun saya merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini.Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran dari pembaca.









DAFTAR PUSTAKA

Ø  Prof. Dr. Kaelan M.S. Pendidikan Pancasila .Parakdikma Yogyakarta.
Ø  Oleh : Bapak Sony Andryana Kusuma,SH
Ø  Oleh: Fitwi Luthfiyah
Ø  wiyanmartiwi

1 komentar:

  1. 5 Ways to Improve Your Baccarat - Worrione
    Before 1xbet you play a game 바카라 of poker, A dealer is the next to 바카라 사이트 you and you may then decide to have your hand drawn before

    BalasHapus