MAKALAH PANCASILA
ARTI dan PENTINGNYA PEMBUKAN UUD
1945

Dosen Pembimbing :
Drs. Kustomo, M.Pd
Nama Kelompok :
1.
Dewi
Aprilia Hepyta Sari (142027)
2.
Siti
Nur Azizah (142040)
3.
Feri
Agustin Maulidiyah (142046)
4.
Siyin
(142065)
PENDIDIKAN EKONOMI
STKIP PGRI JOMBANG
Tahun Ajaran 2014 / 2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan
Yang Maha Esa. Karena atas segala limpahan rahmat dan anugerah-Nya, sehingga
makalah ini dapat kami selesaikan sebagai tugas Pancasila. Berdasarkan pola
penyajian tersebut, diharapkan makalah ini banyak membantu teman-teman dalam
kegiatan belajar guna meraih prestasi .
Kami menyadari bahwa masih
banyak kekurangan dalam penyajian makalah ini. Harapan kami semoga
Kritik dan Saran dari pembaca tetap tersalurkan kepada kami, dan semoga makalah
ini dapat memberi manfaat, sehingga dapat menjadi panutan ilmu pengetahuan.
Amin.
Jombang
, Oktober 2014
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
![]() |
Kata
pengantar ............................................................................................................................................................ 01
Daftar
isi.................................................................................................................................................................................. 02
Bab I. Pendahuluan................................................................................................................................................................ 03
1.1 Latar belakang ............................................................................................................................................... 03
1.2 Rumusan Masalah
......................................................................................................................................... 03
1.3 Tujuan
.......................................................................................................................................................... 03
Bab II Pembahasan........................................................................................................................................................... 04
2.1. Arti Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 .................................................................... 04
2.2. Makna
Alinea – alinea dalam Pembukaan UUD 1945 ............................................... 07
2.3. Pokok – pokok pikiran Pembukaan Undang – Undang
Dasar 1945..........................09
2.4 Hakikat Pembukaan UUD
1945 ...................................................................................... 12
Bab 3
penutup.......................,................................................................................................................................................ 14
3.1 kesimpulan
..................................................................................................................................................... 14
3.2 saran
................................................................................................................................................................. 14
Daftar
Pustaka....................................................................................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Undang – Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 itu mempunyai arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Undang – Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 itu mempunyai arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tidak dapat
dipisahkan dari Proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi pada hakikatnya adalah
pencetusan dari segala perasaan yang sedalam dalamnya yang terbenam dalam kalbu
rakyat Indonesia. Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci
yang mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
dan memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, yang merupakan suatu rangkaian
dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa arti dan Pentingnya Pembukaan Undang – Undang Daasar 1945 ?
2. Apa Hakikat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 ?
Adapun rumusan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa arti dan Pentingnya Pembukaan Undang – Undang Daasar 1945 ?
2. Apa Hakikat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 ?
1.3
Tujuan Masalah
Adapun tujuan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Dapat menjelaskan tentang arti dan Pentingnya Pembukaan UUD 1945.
2. Dapat mengetahui Hakikat Pembukaan UUD 1945.
Adapun tujuan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Dapat menjelaskan tentang arti dan Pentingnya Pembukaan UUD 1945.
2. Dapat mengetahui Hakikat Pembukaan UUD 1945.
BAB II
2.1. Arti
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea yang masing-masing
memilki spesifikasi tersendiri bila ditinjau dari segi nilainya. Alinea
pertama, kedua, dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memilki hubungan kausal
organis dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Bagian-bagian tersebut memuat
serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya
negara Indonesia. Sementara itu, alinea keempat memuat pernyataan mengenai
keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan
yang bersifat kausal organis dengan pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukanya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPRS yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. Hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan Tambahan menegaskan bahwa Undang – Undang Dasar 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka jelaslah Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 baik secara formal maupun material tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab secara material memuat Pancasila sebagai dasar dilsafat negara Indonesia. Pokok – pokok kaidah Negara yang fundamental itu terdapat dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 , yaitu sebagai berikut :
Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukanya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPRS yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. Hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan Tambahan menegaskan bahwa Undang – Undang Dasar 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka jelaslah Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 baik secara formal maupun material tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab secara material memuat Pancasila sebagai dasar dilsafat negara Indonesia. Pokok – pokok kaidah Negara yang fundamental itu terdapat dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 , yaitu sebagai berikut :
1.
Dasar – dasar pembentukan negara
a.
Tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social.
b.
Asas politik negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa negara
Indoesia yang berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
c.
Asas kerohanian negara, yaitu dasar falsafah negara Pancasila, yang
meliputi hidup kenegaraan dan tertib hokum di Indonesia.
2.
Ketentuan diadakanya Undang – Undang Dasar Negara
Ketentuan ini dapat terlihat dalam kalimat, “…maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang
Dasar negara Indonesia …”. Hal ini menunjukkan sebab keberadaan sumber hukum
Undang – Undang Dasar negara.
2.2 Makna Alinea – alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea yang
mengandung pokok pikiran sebagai berikut :
1.
Alinea Pertama , “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikaedialan” ,mengandung makna sebagai
berikut :
a.
Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi
masalah kemerdekaan melawan penjajah.
b.
Tekad bangsa Indonesia untuk tetap berdiri dibarisan paling depan untuk
menentang dan menghapuskan penjajahan diatas dunia.
c.
Pengungkapan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai
perikemanusiaan dan perikeadilan.
d.
Pengungkapan suatu dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia itu
sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
2.
Alinea Kedua, “ Dan perjuanagan pergerakan kemedekaan Indonesia telah
sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur”, mengandung makna sebagai berikut :
a.
Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
b.
Momentum yang telah dicapai itu harus dimanfaatkan untuk menyatakan
kemerdekaan.
c.
Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tetapi masih diisi
dengan usaha mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3.
Alenia Ketiga , “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indoneisa dengan ini menyatakan kemerdekaanya” ,mengandung makna
sebagai berikut :
a.
Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan bangsa kita berkat
rahmat dari Tuhan.
b.
Keinginan yang di dambakan oleh segenap bangsa Indonesia untuk hidup
yang berkeseimbangan.
c.
Pengukuhan melalui Proklamasi kemerdekaan sebagai suatu Negara yang
berwawasan kebangsaan.
4.
Alenia Keempat, “ Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, menerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada : Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
social bagi seluruh rakyat Indoneisa.”, mengandung makna sebagai berikut :
a.
Tujuan sekaligus fungsi negar Indonesia.
b.
Negara Indonesia berbentuk Republik Indonesia dan berkedaulatan rakyat.
c.
Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila
2.3 Pokok – pokok pikiran Pembukaan Undang – Undang
Dasar 1945
1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara persatuan, negara yang melindungi dan
meliputi segenap bangsa. Rumusan ini menujukkan poko pikiran persatuan. Dengan
pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara
wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan atau
perseorangan
2. Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa pokok pikiran yang hendak diwujudkan
oleh negara bagi seluruh rakyat didasarkan pada kesadaran, bahwa Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
3. Pokok pikiran ketiga
menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR.
4. Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa UUD harus mengandung isi
yang mewajibkan pemerintah dan lain – lain penyelenggara negara unutk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita – cita
modal rakyat yang luhur.
2.4 Hakikat Pembukaan UUD 1945
2.4.1 Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum
Tertinggi
Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia,
memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor
mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum
Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila,
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari
segala sumber hukum Indonesia.
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a.
Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
b.
Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan
peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
c.
Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d.
Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku
2.4.2 Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara
Yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental
(Staaatsfundamentalnorm) yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa
unsur mutlak antara lain :
a.
Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara
sebagai berikut :
-
Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
-
Ketentuan diadakannya UUD Negara.
-
Bentuk negara.
-
Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
b.
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan
UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
-
Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945
mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
-
Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya
mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
-
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang
menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis
maupun tidak tertulis, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
2.4.3 Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan
Hidup Negara RI
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara
yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara, hal
ini berdasarkan alsan-alasan sebagai berikut :
1.
Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau
dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya
daripada penguasa yang menetapkannya.
2.
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang
tertinggi di negara RI. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 mengandung faktor-faktor
mutlak bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia.
3.
Selain dari segi yuridis formal juga secara material, yaitu hakikat isi,
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan senantiasa melekat pada kelangsungan
hidup negara RI.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4
(empat) alinea yang masing-masing memilki spesifikasi tersendiri bila ditinjau
dari segi nilainya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat pernyataan yang
tidak memilki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Pada
hakikatnya, kedudukanya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan
oleh MPR/MPRS yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No.
9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. Maka jelaslah Pembukaan Undang – Undang Dasar
1945 baik secara formal maupun material tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab
secara material memuat Pancasila sebagai dasar dilsafat negara Indonesia.
Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia,
memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor
mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum
Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila,
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari
segala sumber hukum Indonesia.
B. Saran
Sebagai
penyusun saya merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini.Oleh
karena itu, saya mohon kritik dan saran dari pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Prof.
Dr. Kaelan M.S. Pendidikan Pancasila .Parakdikma Yogyakarta.
Ø Oleh : Bapak Sony Andryana Kusuma,SH
Ø Oleh:
Fitwi Luthfiyah
5 Ways to Improve Your Baccarat - Worrione
BalasHapusBefore 1xbet you play a game 바카라 of poker, A dealer is the next to 바카라 사이트 you and you may then decide to have your hand drawn before