Kamis, 14 Mei 2015

PUISI


KESUNYIAN MALAM

Dingin angin malam berfoya – foya
Mengungkapkan kesenangannya
Dalam keseharian yang menyeertai
Hiruk pikuk paduan suara di setiap malam
            Aksinya membuat kulit manis ini
            Merintih geli akan rabaannya
            Dan memicu gerak tubuh secara reflek
            Agar selalu berada dalam dekapan kehangatan dan kenyamanan malam
Wahai pencipta damai
Sekaligus pendatang kericuhan
Kendalikanlah malam yang kau kuasai
Agar penghuni kemarahan tak mengganggu kesunyian ini

TAK TERKIRA

Di pelupuk mataku memilu
Akan kenyataan yang mendusta
Dan aku baru sadar
Bahwa, selama ini berada dalam lingkungan suram
Tempat bernaung orang – orang terjahili
Dan aku tak pernah menyadari itu
Padamnya sinar ciptaan alam
Tanda kelamnya kalbu yang akan mati
Hingga tak bisa diucap
Hingga tak bisa dirasa
Hingga tak bisa dibayangkan
Tak terkira
Tak terasa
Tak teringat
Bahwa waktu yang berbicara padaku
Itu adalah peringatan masa
Tak ku hiraukan
Hingga hiruk pikuk angin lalu telah berhembus

KEKOSONGAN ABADI

Semilir angin menyejukkan hati
Gemercik angin meendamaikan kulit
Namun,
Semua itu kosong
Dalam pikiranku, semua mendatangkan sunyi
Hitam, kelam, kosong dan tubuh
Seakan tak ada harapan yang memuai
Di sini ragaku mendesah sakit
Di sini jiwaku merintih perih
Tak ada tempat buatn yang pantas
Serasa sungguh
Aku tak kuasa bila harus menanggapi ini semua
Dengan hati sakit dan batin yang rintih
Aku membutuhkan orang yang bisa mengerti
Paham
Paham...
Akan semua tekanan yang tertancap dalam dadaku

MANAJEMEN KOPERASI


MAKALAH TUGAS UTS KOPERASI
ANALISIS TENTANG UU KOPERASI NO. 17 TAHUN 2012
DAN UU KOPERASI NO. 25 TAHUN 1992


Dosen Pembimbing    : Diah Dinaloni, S.Pd, M.M
Nama        : Siti Nur Azizah
NIM           : 142040            
Kelas         : Ekonomi 2014 A

PENDIDIKAN EKONOMI
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PGRI JOMBANG
TAHUN AJARAN 2014 / 2015
KATA PENGANTAR

Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat  Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas segala limpahan rahmat dan anugerah-Nya, yang telah memberikan kekuatan, pikiran dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Tugas UTS Koperasi yaitu tentang “Analisis Tentang UU Koperasi No. 17 Tahun 2012 dan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992”. Berdasarkan pola penyajian tersebut, diharapkan makalah ini banyak membantu teman-teman dalam kegiatan belajar guna meraih prestasi.
Penulis juga menyadari bahwa tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, maka penulisan ini tidak akan terselesaikan dengan baik. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada :
1.      Diah Dinaloni, S.Pd, M.M, selaku pembimbing.
2.      Orang tua yang telah memberi dukungan dalam pembuatan makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini sangat sederhana dan masih banyak  kekurangan dalam  penyajian makalah ini. Oleh karena itu, apabila diantara para pembaca ada yang memberikan kritik maupun saran, semoga bermanfaat bagi perbaikan makalah ini.
Semoga penyusunan penulisan makalah ini dapat bermanfaat, sehingga dapat menjadi panutan ilmu pengetahuan. Amin...



                                                                                                                        Penulis

                                                                                                            Jombang, 01 Mei 2015


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ........................................................................................................
KATA PENGANTAR .....................................................................................................
DAFTAR ISI ....................................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang .......................................................................................................
1.2  Rumusan Masalah ...................................................................................................
1.3  Tujuan .....................................................................................................................
1.4  Manfaat ..................................................................................................................
BAB II : PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Koperasi di Indonesia ...........................................................................
2.2  Analisis UU No. 25 tahun 1992 .............................................................................
2.3  Analisis UU No. 17 tahun 2012 .............................................................................
2.4  Analisis UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012  ...............................
BAB III : PENUTUP
3.1  Kesimpulan .............................................................................................................
3.2  Saran .......................................................................................................................
Daftar Pustaka ..............................................................................................................






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hampir di seluruh dunia orang mengenal Koperasi. Walaupun definisi Koperasi dipahami dengan cara yang berbeda – beda, tetapi secara umum Koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Koperasi tidak hanya dianggap berbeda dari perusahaan perseorangan yang berbentuk CV, tapi juga dianggap tidak sama dengan perusahaan – perusahaan yang dimiliki oleh sekumpulan orang seperti Firma dan Perseroan Terbatas (PT).
Dilihat dari asal katanya, istilah Koperasi berasal dari Bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan arti seperti itu, segala bentuk pekerjaan yang dilakukan secara bersama – sama sebenarnya dapat disebut sebagai Koperasi. Tetapi yang dimaksud dengan Koperasi dalam hal ini bukanlah segala bentuk pekerjaan yang dilakukan secara bersama – sama dalam arti yang sangat umum tersebut. Yang dimaksud dengan Koperasi disini adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orang – orang tertentu, untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu pula.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Mengapa Undang – Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 ?
1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa sebab Undang – Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992.
1.4 Manfaat
1.      Untuk mengetahui manfaat dari mempelajari analisis tentang Undang – Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 dan Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Koperasi di Indonesia
Dasar hukum keberadaan Koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang – Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Penjelasan pasal 33 UUD 1945 antara lain dikemukakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Sedangkan menurut pasal 1 UU No. 25 tahun 1992, yang dimaksud dengan Koperasi di Indonesia adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Berdasarkan kutipan penjelasan pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 dan pasal 1 UU No. 25 tahun 1992 tersebut dapat diketahui bahwa Koperasi di Indonesia tidak semata – mata di pandang sebagai bentuk perusahaan sebagai mana halnya Perseroan Terbatas (PT), Firma atau perusahaan komanditer (CV). Selain dipandang sebagai bentuk perusahaan yang memiliki asas dan prinsip tersendiri. Koperasi di Indonesia juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian. Hal itu sejalan dengan tujuan Koperasi sebagaimana dikemukakan di dalam pasal 3 UU No. 25 tahun 1992 berikut “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.”
Dengan tujuan seperti itu, mudah di mengerti bila Koperasi mendapat kehormatan sebagai satu – satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak di bangun di Indonesia.
Di bawah ini akan di jelaskan mengenai pengertian, landasan, asas, tujuan, fungsi, peran, nilai dan prinsip Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012.
2.2  Analisis UU No. 25 tahun 1992
2.2.1        Pengertian Koperasi ( Pasal 1 )
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.2.2        Landasan dan Asas Koperasi ( Pasal 2 )
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.2.3        Tujuan Koperasi ( Pasal 3 )
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2.2.4        Fungsi dan Peran Koperasi ( Pasal 4 )
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sekogurunya.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.2.5        Prinsip Koperasi ( Pasal 5 )
1.    Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota;
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal;
e.       Kemandirian.
2.    Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.       Pendidikan perkoperasian;
b.      Kerja sama antar anggota.

2.3    Analisis UU No. 17 tahun 2012
2.3.1        Pengertian Koperasi ( Pasal 1 )
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2.3.2        Landasan Koperasi ( Pasal 2 )
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.3.3        Asas Koperasi (Pasal 3 )
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
2.3.4        Tujuan Koperasi ( Pasal 4 )
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
2.3.5        Nilai – Nilai Koperasi ( Pasal 5 )
1.      Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi, yaitu :
a.       Kekeluargaan;
b.      Menolong diri sendiri;
c.       Bertanggung Jawab;
d.      Demokrasi;
e.       Persamaan;
f.       Berkeadilan; dan
g.      Kemandirian.
2.      Nilai yang diyakini Anggota Koperasi, yaitu :
a.       Kejujuran;
b.      Keterbukaan;
c.       Tanggung Jawab; dan
d.      Kepedulian terhadap orang lain.
2.3.6        Prinsip Koperasi ( Pasal 6 )
1.      Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi :
a.       Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka:
b.      Pengawas oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c.       Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d.      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen;
e.       Koperasi yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan dan kemanfaatan Koperasi;
f.       Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional; dan
g.      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
2.      Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Berikut telah di jelaskan mengenai pengertian, landasan, asas, tujuan, fungsi, peran, nilai dan prinsip Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012. Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa antara UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012 mempunyai perbedaan yang sangat signifikan. Di bawah ini akan dijelaskan sebab – sebab mengapa UU No. 17 tahun 2012 di tolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan UU No. 25 tahun 1992.
2.4    Analisis UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 17 Tahun 2012
Sebagai sarana untuk membedakan antara UU No. 17 tahun 2012 dengan UU No. 25 tahun 1992, telah di jelaskan dalam penjelasan diatas. Dan untuk analisis mengenai mengapa UU No. 17 tahun 2012 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, penjelasannya ada di bawah ini.
1.      Definisi Koperasi menurut UU No. 17 tahun 2012 dengan definisi Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 jelas berbeda. Terlihat bahwa definisi Koperasi menurut Pasal 1 UU No. 17 tahun 2012 yaitu “badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan” sedangkan definisi Koperasi menurut Pasal 1 UU No. 25 tahun 1992 adalah “badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang seorang”. Perbedaan disini jelas terlihat bahwa antara badan hukum dan badan usaha jelas berbeda. Yakni badan hukum merupakan badan usaha yang sifatnya lebih mengikat dan ada sanksi yang tegas jika terjadi suatu pelanggaran, selain itu dalam badan hukum juga terdapat persetujuan dan campur tangan dari pemerintah dalam penyelenggaraan suatu usaha, sedangkan badan usaha merupakan badan yang menggunakan dan mengutamakan pandangan, landasan dan prinsip sebagai dasar dalam melakukan usaha.
2.      Definisi koperasi menurut Pasal 1 UU No. 17 tahun 2012 hanya sebagai “badan hukum” dengan kata lain bisa berakibat untuk membuka peluang bagi pemilik modal yang besar dari luar anggota untuk diinvestasikan pada Koperasi. Hal itu merupakan bentuk pengerusakan prinsip kemandirian Koperasi yang tercantum dalam Pasal 5 UU No. 25 tahun 1992, padahal modal Koperasi hanya berasal dari anggotanya sendiri, bukan dari non anggota atau dari investasi luar anggota (investor). Jadi jika ada pemodal (investor) dari luar yang melakukan investasi modal, maka sudah jelas bahwa keuntungan menjadi milik pemodal (investor) tersebut, dan bukan menjadi milik anggota Koperasi. Tentu bertolak belakang dengan Tujuan Koperasi yaitu “meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya”. Selain itu Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Koperasi sebagai “badan hukum” lebih merujuk pada pengertian sebagai bangunan perusahaan khas, karena perusahaan tentunya perusahaan non Koperasi identik dengan penanaman modal (saham). Hal ini tentu tidak sejalan dengan Koperasi yang dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Sehingga menurut Mahkamah Konstitusi, Koperasi menjadi sama dan tidak ada bedanya dengan Perseroan Terbatas (PT). Koperasi menjadi kehilangan ciri khas dan jati diri Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang bersifat dan berdasar gotong royong. Dengan dibatalkannya seluruh isi dari UU No. 17 tahun 2012, Koperasi bukan lagi berbadan hukum yang kegiatannya lebih condong seperti Perseroan Terbatas (PT), melainkan Koperasi sudah sejalan dengan jati diri Koperasi yang sesungguhnya.
3.      Dalam UU No. 17 tahun 2012 tidak menyebutkan Fungsi dan peran Koperasi seperti yang terdapat dalam Pasal 4 UU No. 25 tahun 1992, tetapi menyebutkan Nilai – nilai Koperasi yang terdapat dalam Pasal 5 UU No. 17 tahun 2012. Sehingga dalam UU No. 17 tahun 2012 tidak mencantumkan Fungsi dan Peran Koperasi seperti dalam UU No. 25 tahun 1992 melainkan mencantumkan Nilai – nilai  Koperasi.
4.      Dalam Pasal 50 ayat 2 UU No. 17 tahun 2012 menyebutkan bahwa Pengawas mempunyai Wewenang yaitu “menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar”. Tetapi pada UU No. 25 tahun 1992 Wewenang diatas bukan merupakan Wewenang dari Pengawas Koperasi, melainkan Wewenang dari Pengurus Koperasi yang tercantum dalam Pasal 30 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 yang berbunyi “memutuskan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar”. Seharusnya yang mempunyai Wewenang di atas adalah Pengurus Koperasi bukan Pengawas, dan Pengawas sudah mempunyai tugas dan Wewenang masing – masing yang tentunya berbeda dengan tugas dan Wewenang dari Pengurus Koperasi.
5.      Dalam Pasal 55 UU No. 17 tahun 2012 menyebutkan bahwa “Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non - Anggota”. Sedangkan dalam Pasal 29 UU No. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.” Menurut saya, seharusnya Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota, karena belum tentu Pengurus dari non – Anggota mempunyai pengalaman mengenai kepengurusan di dalam Koperasi selain itu jika Pengurus berasal dari non – Anggota biasanya mereka tidak sepenuhnya mengabdikan dirinya untuk Koperasi melainkan masih membagi dirinya untuk organisasi yang lain dan tidak sepenuhnya serius untuk mengelola usaha Koperasi, akibatnya pengelolaan di dalam Koperasi tidak begitu maksimal. Jadi menurut Saya “Pengurus sebaiknya dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota” yang sesuai dalam Pasal 29 UU No. 25 tahun 1992.
6.      Dalam Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 17 tahun 2012 yang berbunyi “Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar” maka UU No. 17 tahun 2012 telah mengharuskan para anggotanya untuk membeli dan memiliki Sertifikat Modal Koperasi. Pernyataan ini tentu tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip Koperasi yang tercantum dalam Pasal 5 UU No. 25 tahun 1992 selain itu juga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka”. Maksudnya keanggotaan berifat sukarela yaitu bersifat tidak memaksa, yaitu apabila seseorang menjadi anggota Koperasi, orang tersebut tidak boleh dipaksa oleh siapapun (harus atas kemauan sendiri), selain itu sifat sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya atas kemauan sendiri dan sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa siapapun bisa menjadi anggota, maksudnya orang – orang yang memenuhi kriteria untuk menjadi anggota Koperasi, dan dalam keanggotaan Koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Menurut pernyataan yang bertentangan tadi, maka orientasi Koperasi telah bergeser ke arah usaha bersama sebagai modal (materiil dan finansial). Pernyataan diatas menurut Mahkamah Konstitusi UU Perkoperasian menjadi lebih mengutamakan permodalan materiil dan finansial  dan justru mengesampingkan modal sosial yang memang menjadi ciri fundamental Koperasi sebagai pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.
Berdasarkan analisa di atas dapat diketahui bahwa dalam UU No. 17 tahun 2012 terdapat beberapa Pasal yang sebenarnya perlu diperbaiki, tetapi menurut keputusan dari Mahkamah Konstitusi seluruh isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus dibatalkan, karena itu Mahkamah Konstitusi membatalkan dan menolak atas digantinya UU No. 25 tahun 1992 dengan UU No. 17 tahun 2012 dikarenakan isi dari UU No. 17 tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan ciri khas dan jati diri Koperasi dan juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Maka dari itu menurut Mahkamah Konstitusi, isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus dibatalkan seluruhnya. Dan untuk menghindari kekosongan hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan berlakunya kembali UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.










BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Dasar hukum keberadaan Koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang – Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Penjelasan pasal 33 UUD 1945 antara lain dikemukakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Sedangkan menurut pasal 1, yang dimaksud dengan Koperasi di Indonesia adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Selain itu menurut Pasal 1 UU No. 12 tahun 2012 Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Berdasarkan analisa Pembahasan pada BAB II mengenai Pengertian Koperasi,  isi UU No. 25 tahun 1992 dan isi UU No. 17 tahun 2012 dapat diketahui bahwa antara UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012 mempunyai perbedaan yang sangat signifikan. Seperti perbedaan dari definisi Koperasi dalam Pasal 1 UU No. 25 tahun 1992 dengan definisi Koperasi yang bertentangan dengan prinsip kemandirian Koperasi dan dalam Pasal 1 UU No. 17 tahun 2012, selain itu dalam Pasal 1 UU No. 17 tahun 2012 Kopersi identik dengan penanaman modal dari non – anggota yang tentunya hampir sama dengan perusahaan non Koperasi seperti Perseroan Terbatas (PT). Selain itu dalam UU No. 17 tahun 2012 tidak terdapat Fungsi dan Peran Koperasi seperti yang tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992 melainkan diganti dengan Nilai – nilai Koperasi. Kemudian dalam UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012 Wewenang dari Pengurus dan Pengawas Koperasi mempunyai kesamaan yang seharunya tidak sama. Kemudian dalam UU No. 17 tahun 2012 Koperasian lebih mengutamakan permodalan materiil dan finansial  dan justru mengesampingkan modal sosial yang memang menjadi ciri fundamental Koperasi sebagai pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945 dikarenakan mengharuskan Setiap Anggota Koperasi untuk membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Memang di dalam UU No. 17 tahun 2012 terdapat beberapa Pasal yang sebenarnya perlu diperbaiki, tetapi menurut keputusan dari Mahkamah Konstitusi seluruh isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus dibatalkan, karena itu Mahkamah Konstitusi membatalkan dan menolak atas digantinya UU No. 25 tahun 1992 dengan UU No. 17 tahun 2012 dikarenakan isi dari UU No. 17 tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan ciri khas dan jati diri Koperasi dan juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Maka dari itu menurut Mahkamah Konstitusi, isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus dibatalkan seluruhnya. Dan untuk menghindari kekosongan hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan berlakunya kembali UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.

3.2    Saran
Menurut saya terdapat beberapa perbedaan yang sangat signifikan antara UU No. 25 tahun 1992 dengan UU No. 17 tahun 2012. Dan menurut saya mengapa Mahkamah Konstitusi menolak UU No. 25 tahun 1992 untuk di gantikan dengan UU No. 17 tahun 2012 adalah karena pada UU No. 17 tahun 2012 terdapat beberapa Pasal yang tidak sesuai dengan ciri khas dan jati diri Koperasi dan sekaligus bertentangan dengan UUD 1945, maka dari itu Mahkamah Konstitusi menolak apabila UU No. 25 tahun 1992 di ganti dengan UU No. 17 tahun 2012. Sebenarnya di dalam UU No. 17 tahun 2012 hanya perlu beberapa Pasal saja yang diganti dan yang lainnya masih bisa dipakai sehingga tidak perlu diganti keseluruhan, tetapi menurut keputusan Mahkamah Konstitusi isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus di batalkan seluruhnya dan menolak digantinya UU No. 25 tahun 1992 dengan UU No. 17 tahun 2012 dikarenakan isi dari UU No. 17 tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan ciri khas dan jati diri Koperasi dan juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai warga Negara yang baik alangkah baiknya kita menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan seluruh isi UU No. 17 tahun 2012 dan untuk menghindari kekosongan hukum maka diberlakukan kembali UU No. 25 tahun 1992 dan sudah menjadi tugas DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk UU Perkoperasian yang baru, yang akan menggantikan UU No. 25 tahun 1992 yang sudah lama digunakan.
DAFTAR PUSTAKA

Baswir Revrisond, 2010. Koperasi Indonesia Yogyakarta : BPFE