MAKALAH TUGAS UTS KOPERASI
ANALISIS TENTANG UU KOPERASI NO. 17
TAHUN 2012
DAN UU KOPERASI NO. 25 TAHUN 1992

Dosen Pembimbing : Diah Dinaloni, S.Pd, M.M
Nama : Siti Nur Azizah
NIM : 142040
Kelas : Ekonomi 2014 A
PENDIDIKAN EKONOMI
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
PGRI JOMBANG
TAHUN AJARAN 2014 / 2015
KATA PENGANTAR
Segala
puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas segala limpahan rahmat dan
anugerah-Nya, yang telah memberikan kekuatan, pikiran dan kesehatan sehingga penulis
dapat menyelesaikan Makalah Tugas UTS Koperasi yaitu tentang “Analisis Tentang
UU Koperasi No. 17 Tahun 2012 dan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992”. Berdasarkan
pola penyajian tersebut, diharapkan makalah ini banyak membantu teman-teman
dalam kegiatan belajar guna meraih prestasi.
Penulis
juga menyadari bahwa tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, maka penulisan
ini tidak akan terselesaikan dengan baik. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini
penulis menyampaikan terima kasih kepada :
1. Diah
Dinaloni, S.Pd, M.M, selaku pembimbing.
2. Orang
tua yang telah memberi dukungan dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
sangat sederhana dan masih banyak
kekurangan dalam penyajian makalah
ini. Oleh karena itu, apabila diantara para pembaca ada yang memberikan kritik
maupun saran, semoga bermanfaat bagi perbaikan makalah ini.
Semoga
penyusunan penulisan makalah ini dapat bermanfaat, sehingga dapat menjadi
panutan ilmu pengetahuan. Amin...
Penulis
Jombang,
01 Mei 2015
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................................
KATA PENGANTAR .....................................................................................................
DAFTAR ISI ....................................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang .......................................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah ...................................................................................................
1.3 Tujuan
.....................................................................................................................
1.4 Manfaat
..................................................................................................................
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Koperasi di Indonesia ...........................................................................
2.2 Analisis
UU No. 25 tahun 1992 .............................................................................
2.3 Analisis
UU No. 17 tahun 2012 .............................................................................
2.4 Analisis
UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012
...............................
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan
.............................................................................................................
3.2 Saran
.......................................................................................................................
Daftar
Pustaka ..............................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hampir
di seluruh dunia orang mengenal Koperasi. Walaupun definisi Koperasi dipahami
dengan cara yang berbeda – beda, tetapi secara umum Koperasi dikenal sebagai
suatu bentuk perusahaan yang unik. Koperasi tidak hanya dianggap berbeda dari
perusahaan perseorangan yang berbentuk CV, tapi juga dianggap tidak sama dengan
perusahaan – perusahaan yang dimiliki oleh sekumpulan orang seperti Firma dan
Perseroan Terbatas (PT).
Dilihat
dari asal katanya, istilah Koperasi berasal dari Bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan arti seperti itu,
segala bentuk pekerjaan yang dilakukan secara bersama – sama sebenarnya dapat
disebut sebagai Koperasi. Tetapi yang dimaksud dengan Koperasi dalam hal ini
bukanlah segala bentuk pekerjaan yang dilakukan secara bersama – sama dalam
arti yang sangat umum tersebut. Yang dimaksud dengan Koperasi disini adalah
suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orang – orang tertentu, untuk
melaksanakan kegiatan – kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan
tertentu pula.
1.2 Rumusan Masalah
1. Mengapa
Undang – Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi
untuk menggantikan Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 ?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa sebab Undang – Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012 ditolak oleh
Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun
1992.
1.4 Manfaat
1. Untuk
mengetahui manfaat dari mempelajari analisis tentang Undang – Undang Koperasi
No. 17 Tahun 2012 dan Undang – Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Koperasi di Indonesia
Dasar hukum keberadaan Koperasi di
Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang – Undang No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Dalam Penjelasan pasal 33 UUD 1945 antara lain
dikemukakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Sedangkan menurut pasal 1 UU No. 25 tahun 1992, yang dimaksud dengan Koperasi
di Indonesia adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.”
Berdasarkan kutipan penjelasan pasal 33
Undang – Undang Dasar 1945 dan pasal 1 UU No. 25 tahun 1992 tersebut dapat
diketahui bahwa Koperasi di Indonesia tidak semata – mata di pandang sebagai
bentuk perusahaan sebagai mana halnya Perseroan Terbatas (PT), Firma atau
perusahaan komanditer (CV). Selain dipandang sebagai bentuk perusahaan yang
memiliki asas dan prinsip tersendiri. Koperasi di Indonesia juga dipandang
sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian. Hal itu sejalan dengan tujuan
Koperasi sebagaimana dikemukakan di dalam pasal 3 UU No. 25 tahun 1992 berikut
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.”
Dengan tujuan seperti itu, mudah di mengerti
bila Koperasi mendapat kehormatan sebagai satu – satunya bentuk perusahaan yang
secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak
di bangun di Indonesia.
Di bawah ini akan di jelaskan mengenai
pengertian, landasan, asas, tujuan, fungsi, peran, nilai dan prinsip Koperasi
menurut UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012.
2.2 Analisis UU No. 25 tahun 1992
2.2.1
Pengertian
Koperasi ( Pasal 1 )
Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.2.2
Landasan
dan Asas Koperasi ( Pasal 2 )
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
2.2.3
Tujuan
Koperasi ( Pasal 3 )
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945.
2.2.4
Fungsi
dan Peran Koperasi ( Pasal 4 )
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sekogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.2.5
Prinsip
Koperasi ( Pasal 5 )
1. Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing
– masing anggota;
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas pada modal;
e. Kemandirian.
2. Dalam
mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a. Pendidikan
perkoperasian;
b. Kerja
sama antar anggota.
2.3
Analisis
UU No. 17 tahun 2012
2.3.1
Pengertian
Koperasi ( Pasal 1 )
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2.3.2
Landasan
Koperasi ( Pasal 2 )
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2.3.3
Asas
Koperasi (Pasal 3 )
Koperasi
berdasar atas asas kekeluargaan.
2.3.4
Tujuan
Koperasi ( Pasal 4 )
Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
2.3.5
Nilai
– Nilai Koperasi ( Pasal 5 )
1. Nilai
yang mendasari kegiatan Koperasi, yaitu :
a. Kekeluargaan;
b. Menolong
diri sendiri;
c. Bertanggung
Jawab;
d. Demokrasi;
e. Persamaan;
f. Berkeadilan;
dan
g. Kemandirian.
2. Nilai
yang diyakini Anggota Koperasi, yaitu :
a. Kejujuran;
b. Keterbukaan;
c. Tanggung
Jawab; dan
d. Kepedulian
terhadap orang lain.
2.3.6
Prinsip
Koperasi ( Pasal 6 )
1. Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi :
a. Keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka:
b. Pengawas
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c. Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d. Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen;
e. Koperasi
yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus
dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati
diri, kegiatan dan kemanfaatan Koperasi;
f. Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional
dan internasional; dan
g. Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
2. Prinsip
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan
menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai
dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Berikut telah di jelaskan mengenai
pengertian, landasan, asas, tujuan, fungsi, peran, nilai dan prinsip Koperasi
menurut UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012. Dari penjelasan diatas
dapat diketahui bahwa antara UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012
mempunyai perbedaan yang sangat signifikan. Di bawah ini akan dijelaskan sebab
– sebab mengapa UU No. 17 tahun 2012 di tolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk
menggantikan UU No. 25 tahun 1992.
2.4
Analisis
UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 17 Tahun 2012
Sebagai
sarana untuk membedakan antara UU No. 17 tahun 2012 dengan UU No. 25 tahun 1992,
telah di jelaskan dalam penjelasan diatas. Dan untuk analisis mengenai mengapa
UU No. 17 tahun 2012 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan UU
Koperasi No. 25 Tahun 1992, penjelasannya ada di bawah ini.
1. Definisi
Koperasi menurut UU No. 17 tahun 2012 dengan definisi Koperasi menurut UU No.
25 tahun 1992 jelas berbeda. Terlihat bahwa definisi Koperasi menurut Pasal 1 UU
No. 17 tahun 2012 yaitu “badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan”
sedangkan definisi Koperasi menurut Pasal 1 UU No. 25 tahun 1992 adalah “badan usaha dan
badan hukum yang beranggotakan orang seorang”. Perbedaan disini
jelas terlihat bahwa antara badan hukum dan badan usaha jelas berbeda. Yakni
badan hukum merupakan badan usaha yang sifatnya lebih mengikat dan ada sanksi
yang tegas jika terjadi suatu pelanggaran, selain itu dalam badan hukum juga
terdapat persetujuan dan campur tangan dari pemerintah dalam penyelenggaraan
suatu usaha, sedangkan badan usaha merupakan badan yang menggunakan dan
mengutamakan pandangan, landasan dan prinsip sebagai dasar dalam melakukan
usaha.
2. Definisi
koperasi menurut Pasal 1 UU No. 17 tahun 2012 hanya sebagai “badan hukum”
dengan kata lain bisa berakibat untuk membuka peluang bagi pemilik modal yang besar
dari luar anggota untuk diinvestasikan pada Koperasi. Hal itu merupakan bentuk
pengerusakan prinsip kemandirian Koperasi yang tercantum dalam Pasal 5 UU No.
25 tahun 1992, padahal modal Koperasi hanya berasal dari anggotanya sendiri,
bukan dari non anggota atau dari investasi luar anggota (investor). Jadi jika
ada pemodal (investor) dari luar yang melakukan investasi modal, maka sudah
jelas bahwa keuntungan menjadi milik pemodal (investor) tersebut, dan bukan
menjadi milik anggota Koperasi. Tentu bertolak belakang dengan Tujuan Koperasi
yaitu “meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya”. Selain itu Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Koperasi sebagai “badan
hukum” lebih merujuk pada pengertian sebagai bangunan perusahaan khas, karena
perusahaan tentunya perusahaan non Koperasi identik dengan penanaman modal
(saham). Hal ini tentu tidak sejalan dengan Koperasi yang dimaksud dalam Pasal 33
ayat 1 UUD 1945. Sehingga menurut Mahkamah Konstitusi, Koperasi menjadi sama dan
tidak ada bedanya dengan Perseroan Terbatas (PT). Koperasi menjadi kehilangan ciri
khas dan jati diri Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang bersifat dan berdasar gotong
royong. Dengan
dibatalkannya seluruh isi dari UU No. 17 tahun 2012, Koperasi bukan lagi
berbadan hukum yang kegiatannya lebih condong seperti Perseroan Terbatas (PT),
melainkan Koperasi sudah sejalan dengan jati diri Koperasi yang sesungguhnya.
3. Dalam
UU No. 17 tahun 2012 tidak menyebutkan Fungsi dan peran Koperasi seperti yang
terdapat dalam Pasal 4 UU No. 25 tahun 1992, tetapi menyebutkan Nilai – nilai
Koperasi yang terdapat dalam Pasal 5 UU No. 17 tahun 2012. Sehingga dalam UU
No. 17 tahun 2012 tidak mencantumkan Fungsi dan Peran Koperasi seperti dalam UU
No. 25 tahun 1992 melainkan mencantumkan Nilai – nilai Koperasi.
4. Dalam
Pasal 50 ayat 2 UU No. 17 tahun 2012 menyebutkan bahwa Pengawas mempunyai
Wewenang yaitu “menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta
pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar”. Tetapi
pada UU No. 25 tahun 1992 Wewenang diatas bukan merupakan Wewenang dari Pengawas
Koperasi, melainkan Wewenang dari Pengurus Koperasi yang tercantum dalam Pasal
30 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 yang berbunyi “memutuskan penerimaan dan
penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar”. Seharusnya yang mempunyai Wewenang di atas adalah
Pengurus Koperasi bukan Pengawas, dan Pengawas sudah mempunyai tugas dan
Wewenang masing – masing yang tentunya berbeda dengan tugas dan Wewenang dari
Pengurus Koperasi.
5. Dalam
Pasal 55 UU No. 17 tahun 2012 menyebutkan bahwa “Pengurus dipilih dari orang
perseorangan, baik anggota maupun non - Anggota”. Sedangkan dalam Pasal 29 UU
No. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota.” Menurut saya, seharusnya Pengurus Koperasi
dipilih dari dan oleh Anggota, karena belum tentu Pengurus dari non – Anggota
mempunyai pengalaman mengenai kepengurusan di dalam Koperasi selain itu jika Pengurus
berasal dari non – Anggota biasanya mereka tidak sepenuhnya mengabdikan dirinya
untuk Koperasi melainkan masih membagi dirinya untuk organisasi yang lain dan
tidak sepenuhnya serius untuk mengelola usaha Koperasi, akibatnya pengelolaan di
dalam Koperasi tidak begitu maksimal. Jadi menurut Saya “Pengurus sebaiknya
dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota” yang sesuai dalam
Pasal 29 UU No. 25 tahun 1992.
6. Dalam Pasal
68 dan Pasal 69 UU No. 17 tahun 2012 yang berbunyi
“Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah
minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar” maka UU No. 17 tahun 2012 telah
mengharuskan para anggotanya untuk membeli dan memiliki Sertifikat Modal
Koperasi. Pernyataan ini tentu tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip
Koperasi yang tercantum dalam Pasal 5 UU No. 25 tahun 1992 selain itu juga
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka”. Maksudnya keanggotaan berifat sukarela yaitu bersifat
tidak memaksa, yaitu apabila seseorang menjadi anggota Koperasi, orang tersebut
tidak boleh dipaksa oleh siapapun (harus atas kemauan sendiri), selain itu
sifat sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan
diri dari Koperasinya atas kemauan sendiri dan sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti
bahwa siapapun bisa menjadi anggota, maksudnya orang – orang yang memenuhi kriteria
untuk menjadi anggota Koperasi, dan dalam keanggotaan Koperasi tidak dilakukan
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Menurut pernyataan yang
bertentangan tadi, maka orientasi Koperasi telah bergeser ke arah usaha bersama
sebagai modal (materiil dan finansial). Pernyataan diatas menurut Mahkamah
Konstitusi UU Perkoperasian menjadi lebih mengutamakan permodalan materiil dan
finansial dan justru mengesampingkan
modal sosial yang memang menjadi ciri fundamental Koperasi sebagai pelaku
ekonomi berdasarkan UUD 1945.
Berdasarkan analisa di atas dapat
diketahui bahwa dalam UU No. 17 tahun 2012 terdapat beberapa Pasal yang
sebenarnya perlu diperbaiki, tetapi menurut keputusan dari Mahkamah Konstitusi
seluruh isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus dibatalkan, karena itu Mahkamah
Konstitusi membatalkan dan menolak atas digantinya UU No. 25 tahun 1992 dengan UU
No. 17 tahun 2012 dikarenakan isi dari UU No. 17 tahun 2012 dianggap tidak
sesuai dengan ciri khas dan jati diri Koperasi dan juga dianggap bertentangan dengan
UUD 1945. Maka dari itu menurut Mahkamah Konstitusi, isi dari UU
No. 17 tahun 2012 harus dibatalkan seluruhnya. Dan untuk menghindari kekosongan
hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan berlakunya kembali UU No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian yang berlaku untuk sementara waktu sampai dengan
terbentuknya UU yang baru.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dasar
hukum keberadaan Koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang –
Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Penjelasan pasal 33 UUD
1945 antara lain dikemukakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi.” Sedangkan menurut pasal 1, yang dimaksud dengan Koperasi di
Indonesia adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Selain
itu menurut Pasal 1 UU No. 12 tahun 2012 Koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Berdasarkan
analisa Pembahasan pada BAB II mengenai Pengertian Koperasi, isi UU No. 25 tahun 1992 dan isi UU No. 17
tahun 2012 dapat diketahui bahwa antara UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17
tahun 2012 mempunyai perbedaan yang sangat signifikan. Seperti perbedaan dari
definisi Koperasi dalam Pasal 1 UU No. 25 tahun 1992 dengan definisi Koperasi
yang bertentangan dengan prinsip kemandirian Koperasi dan dalam Pasal 1 UU No.
17 tahun 2012, selain itu dalam Pasal 1 UU No. 17 tahun 2012 Kopersi identik
dengan penanaman modal dari non – anggota yang tentunya hampir sama dengan
perusahaan non Koperasi seperti Perseroan Terbatas (PT). Selain itu dalam UU
No. 17 tahun 2012 tidak terdapat Fungsi dan Peran Koperasi seperti yang
tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992 melainkan diganti dengan Nilai – nilai
Koperasi. Kemudian dalam UU No. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 tahun 2012 Wewenang
dari Pengurus dan Pengawas Koperasi mempunyai kesamaan yang seharunya tidak
sama. Kemudian dalam UU No. 17 tahun 2012 Koperasian lebih mengutamakan
permodalan materiil dan finansial dan
justru mengesampingkan modal sosial yang memang menjadi ciri fundamental
Koperasi sebagai pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945 dikarenakan mengharuskan Setiap
Anggota Koperasi untuk membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Memang
di dalam UU No. 17 tahun 2012 terdapat beberapa Pasal yang sebenarnya perlu
diperbaiki, tetapi menurut keputusan dari Mahkamah Konstitusi seluruh isi dari
UU No. 17 tahun 2012 harus dibatalkan, karena itu Mahkamah Konstitusi
membatalkan dan menolak atas digantinya UU No. 25 tahun 1992 dengan UU No. 17
tahun 2012 dikarenakan isi dari UU No. 17 tahun 2012 dianggap tidak sesuai
dengan ciri khas dan jati diri Koperasi dan juga dianggap bertentangan dengan
UUD 1945. Maka dari itu menurut Mahkamah Konstitusi, isi dari UU
No. 17 tahun 2012 harus dibatalkan seluruhnya. Dan untuk menghindari kekosongan
hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan berlakunya kembali UU No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian yang berlaku untuk sementara waktu sampai dengan
terbentuknya UU yang baru.
3.2
Saran
Menurut
saya terdapat beberapa perbedaan yang sangat signifikan antara UU No. 25 tahun
1992 dengan UU No. 17 tahun 2012. Dan menurut saya mengapa Mahkamah Konstitusi
menolak UU No. 25 tahun 1992 untuk di gantikan dengan UU No. 17 tahun 2012
adalah karena pada UU No. 17 tahun 2012 terdapat beberapa Pasal yang tidak
sesuai dengan ciri khas dan jati diri Koperasi dan sekaligus bertentangan
dengan UUD 1945, maka dari itu Mahkamah Konstitusi menolak apabila UU No. 25
tahun 1992 di ganti dengan UU No. 17 tahun 2012. Sebenarnya di dalam UU No. 17 tahun
2012 hanya perlu beberapa Pasal saja yang diganti dan yang lainnya masih bisa
dipakai sehingga tidak perlu diganti keseluruhan, tetapi menurut keputusan
Mahkamah Konstitusi isi dari UU No. 17 tahun 2012 harus di batalkan seluruhnya
dan menolak digantinya UU No. 25 tahun 1992 dengan UU No. 17 tahun 2012
dikarenakan isi dari UU No. 17 tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan ciri
khas dan jati diri Koperasi dan juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai warga
Negara yang baik alangkah baiknya kita menerima keputusan dari Mahkamah
Konstitusi untuk membatalkan seluruh isi UU No. 17 tahun 2012 dan untuk
menghindari kekosongan hukum maka diberlakukan kembali UU No. 25 tahun 1992 dan
sudah menjadi tugas DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk UU
Perkoperasian yang baru, yang akan menggantikan UU No. 25 tahun 1992 yang sudah
lama digunakan.
DAFTAR PUSTAKA
Baswir Revrisond, 2010.
Koperasi Indonesia Yogyakarta : BPFE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar